BUMN Adalah? Ini Penjelasan Bentuk, Tugas, Fungsi, dan Strukturnya

BUMN Adalah? Ini Penjelasan Bentuk, Tugas, Fungsi, dan Strukturnya

Natasya Humaira - detikFinance
Kamis, 29 Jun 2023 11:46 WIB
Pengendara keluar dari SPBU usai mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina Jalan Riau, Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/62023). PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan harga BBM non subsidi seperti pertamax dari harga Rp13.300 menjadi Rp12.500, pertamax turbo dari harga Rp15.000 menjadi Rp13.600 dan dexlite dari harga Rp13.700 mejadi Rp12.650 yang ditetatpkan per 1 Juni 2023. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Contoh BUMN, PT Pertamina di bidang energi. Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Jakarta -

BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN merupakan sebuah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan perekonomian nasional.

Dalam pelaksanaannya, BUMN memiliki beberapa tugas dan fungsi yang harus dijalankan. Artikel ini akan membahas secara lengkap ruang lingkup BUMN. Simak penjelasannya hingga selesai!

BUMN Adalah?

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah sebuah perusahaan perseroan dalam sektor perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, juga disebutkan bahwa BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai sebuah perusahaan milik negara, maka seluruh atau sebagian modalnya juga dimiliki oleh negara. Saat ini, Kementerian BUMN dipimpin oleh Menteri BUMN, yaitu Erick Thohir.

Badan Usaha Milik Negara ini juga terbagi dalam dua bentuk. Badan Usaha Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum).

ADVERTISEMENT

Bentuk-bentuk BUMN

Dikutip dari laman resminya, BUMN memiliki dua bentuk perusahaan. Berikut penjelasannya:

1. Badan Usaha Perseroan (Persero)

Bentuk perusahaan pertama BUMN adalah Persero. Persero merupakan perusahaan BUMN yang berbentuk persero dan didirikan dengan tujuan menyediakan barang dan jasa dengan kualitas tinggi.

Tujuan utamanya adalah untuk mencari keuntungan. Modalnya sendiri terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% saham tersebut merupakan milik negara.

2. Badan Usaha Umum (Perum)

Dalam Undang-Undang diterangkan bahwa Perum merupakan perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Perum ini bertujuan untuk penyelenggaraan usaha yang bermanfaat bagi umum dan penyedia barang atau jasa dengan kualitas tinggi.

Dengan prinsip pengelolaan perusahaan, barang atau jasa yang ditawarkan memiliki harga terjangkau untuk masyarakat umum.

Tugas dan Fungsi BUMN

1. Tugas BUMN

  • Menyediakan barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta.
  • Menjadi alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
  • Menyediakan layanan dalam kebutuhan masyarakat.
  • Menghasilkan barang dan jasa demi pemenuhan masyarakat.
  • Membantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi.
  • Mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.

2. Fungsi BUMN

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, dan peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN.
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis dan peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN.
  • Koordinasi dalam pelaksanaan tugas, pembinaan, dan memberi dukungan administrasi di lingkup BUMN.
  • Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BUMN.
  • Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan BUMN.

Struktur Organisasi BUMN

1. Menteri

Merupakan posisi tertinggi dalam struktur BUMN. Ditunjuk dan diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

2. Menteri Teknis

Merupakan organ yang memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan sektor tempat BUMN dalam melaksanakan kegiatan usaha.

3. Komisaris

Komisaris adalah organ Persero yang bertugas untuk melakukan pengawasan. Sekaligus juga pemberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Persero.

4. Dewan Pengawas

Merupakan organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan juga memberikan nasihat kepada Direksi selama menjalankan kegiatan pengurusan Perum.

5. Direksi

Direksi merupakan organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN sendiri. Direksi juga mewakili BUMN baik urusan di dalam maupun di luar pengadilan.

Contoh Perusahaan Naungan BUMN

  • Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri
  • PERURI
  • Perum BULOG
  • PT Krakatau Steel Tbk
  • PT Jasa Marga Tbk
  • Perum Perumnas
  • PT Waskita Karya Tbk
  • PT Garuda Indonesia Tbk
  • PT Pos Indonesia
  • PT KAI
  • PT Biofarma
  • PT Kimia Farma
  • PT Jamsostek
  • PT Telkom Indonesia
  • PT Pegadaian
  • PT Pertamina
  • PT PLN.

Itu dia penjelasan sedikit tentang lingkup BUMN atau Badan Usaha Milik Negara. Sebenarnya ada lebih banyak lagi contoh perusahaan BUMN di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa membantu.




(row/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads