Koperasi yang dimaksud ialah Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) yang ikut-ikutan tersandung kasus gagal bayar sebagaimana yang juga dialami emiten berkode saham MYRX tersebut.
"Kementerian Koperasi dan UKM menerima aduan dari 3 orang yang mengaku sempat menginvestasikan uangnya di Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Setelah kami selidiki, salah satu ketua koperasi tersebut adalah Pak Benny Tjokro," ujar Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Suparno di Gedung Kemenkop UKM, Jumat (24/1/2020).
Ketiganya diketahui menyimpan uangnya di koperasi itu dalam bentuk simpanan berjangka. Masing-masing merugi sebanyak Rp 1,6 miliar, Rp 800 juta, dan Rp 600 juta.
Menurut Suparno, kasus gagal bayar terjadi lantaran dana yang dihimpun di koperasi tersebut digunakan untuk investasi properti kepada PT Hanson Internasional.
"Uangnya dipakai di PT Hanson itu untuk pembebasan tanah," tambahnya.
Selain itu, badan hukum dari koperasi ini sendiri belum jelas. Pada awal didaftarkan, koperasi ini ialah berbentuk koperasi karyawan. Akan tetapi, kemudian badan hukum koperasi ini berubah menjadi koperasi konsumen.
Bahkan, dalam perjalanannya, koperasi HMM tidak melaksanakan kegiatannya sebagaimana tertera dalam Anggaran Dasar sebagai koperasi konsumen.
"Awalnya mereka ingin melayani anggota di PT Hanson, tetapi di dalam perjalanannya koperasi ini membuka usaha unit simpan pinjam, tetapi tidak juga dijalankan dengan baik," tambahnya.
Hal itu terbukti, setelah melihat catatan izin koperasi tersebut. Koperasi yang menghimpun dana simpanan berjangka ini dimulai Maret 2018 lalu namun tidak memiliki izin usaha simpan pinjam (IUSP) hingga 21 Oktober 2019 lalu.
"Sampai dengan kita datang dan undang, pada saat itu kita tanya mana usaha simpan pinjamnya, mereka tidak bisa menunjukkan, mulai dari Maret 2018 sampai dengan Oktober 2019 dia ternyata ga punya izin, kemarin kita desak terus ternyata mereka baru punya izin pada 22 Oktober 2019, berarti dia sudah berjalan, sudah mengendarai mobil tanpa punya SIM," pungkasnya.
Untuk diketahui, status terakhir Koperasi HMM ini merupakan koperasi konsumen dengan nomor Badan Hukum : 007048/BH/M.KUKM.2/I/2018 tanggal 8 Januari 2018 beralamat di Gedung Mayapada Tower 1, Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman Kav.28, Jakarta Selatan.
Dalam menarik konsumennya, koperasi ini menawarkan bunga yang cukup tinggi. Dengan rincian sebagai berikut : Bunga simpanan berjangka 3 bulan sebesar 10%, SB 6 bulan sebesar 11%, dan SB 12 bulan sebesar 12%
(dna/dna)