BKPM Belum Bisa Putuskan Masalah Qtel

BKPM Belum Bisa Putuskan Masalah Qtel

- detikFinance
Kamis, 04 Sep 2008 13:02 WIB
BKPM Belum Bisa Putuskan Masalah Qtel
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum bisa memutuskan masalah Qatar Telecom (Qtel) terhadap kepemilikan sahamnya di PT Indosat Tbk terkait dengan aturan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Ketua BKPM M Lutfi mengatakan hingga kini belum ada permintaan resmi dari pihak-pihak terkait atas kasus Qtel tersebut. Padahal sebelumnya Menkominfo Muhammad Nuh mengatakan masalah Qtel dan aturan DNI kini menjadi urusan BKPM.

"Sampai sekarang belum ada permintaan resmi, meminta bagaimana perlakuan itu terutama soal DNI. Kalau nanti ada, kita jawab resmi," kata Lutfi disela-sela acara pertemuan pengusaha China di hotel Shangri-la, Jakarta, Kamis (4/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebaliknya Lutfi mengatakan masalah DNI bukan di BKPM karena yang bikin bukan BKPM tetapi instansi terkait.

"Yang bikin DNI kan bukan BKPM, tapi kita lihat dulu saja nanti. Kita bicarakan dulu. Nanti kalau waktunya tepat kita umumkan," katanya.

Sebelumnya masalah porsi saham Qtel di Indosat ini telah dibahas oleh Depkominfo dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam). Hasilnya, Bapepam dan Depkominfo sepakat Qtel tidak boleh melanggar aturan daftar negatif investasi, asing tidak boleh menguasai lebih dari 49% di perusahaan telekomunikasi.

Namun perusahaan telekomunikasi asal Qatar itu menolak mengikuti aturan daftar negatif investasi (DNI) yang membatasi kepemilikan sahamnya di PT Indosat Tbk maksimal 49%.

Sebelumnya, Komisaris PT Indosat Tbk yang selalu mewakili Qtel, Rahmat Gobel mengatakan peraturan pemerintah atas batasan kepemilikan saham asing di perusahaan telekomunikasi tidak jelas. Seharusnya perusahaan terbuka, menurut Gobel tidak perlu lagi mengikuti aturan DNI tapi aturan pasar modal karena Indosat itu perusahaan publik bukan nasional.

Setelah membeli 40,8% saham Indosat milik STT, pihak Qtel rencanya akan melakukan penawaran tender seluruh saham publik. Namun Qtel terganjal aturan DNI yang mensyaratkan perusahaan telekomunikasi hanya boleh dimiliki asing maksimal 49%.

Dalam aturan DNI itu ditetapkan, batas kepemilikan asing di penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap (fixed line) maksimal 49 persen, sedangkan batasan kepemilikan asing di penyelenggaraan jaringan bergerak seperti seluler maksimal 65 persen.

Berdasarkan landasan aturan DNI itu, pihak Bapepam LK hanya mengizinkan Qtel melakukan penawaran tender 8,2% saham publik Indosat karena sudah memiliki 40,8% saham Indosat. Namun hingga kini Qtel masih menolak adanya pembatasan tender offer itu sehingga belum mau melaksanakan tender offer meski telah didesak oleh Bapepam LK. (ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads