Larangan pemberian parcel bagi para pegawai dan pejabat Bapepam LK itu dituangkan melalui Surat Edaran, SE-04/BL/2008, tertanggal 4 September 2008 yang ditandatangani Sekretaris Bapepam, Ngalim Sawega.
Surat Edaran itu bertajuk: 'Imbauan untuk tidak mengirimkan bingkisan dan sejenisnya kepada pejabat/pegawai Bapepam LK-Depkeu RI terkait dengan perayaan hari-hari besar keagamaan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat menghimbau agar pelaku pasar modal dan lembaga keuangan tidak memberikan atau mengirimkan bingkisan dalam bentuk apapun termasuk karangan bunga suka cita kepada Pejabat atau Pegawai Bapepam-LK Depkeu RI terkait dengan perayaan hari-hari besar keagamaan," tulis surat edaran tersebut.
"Sekiranya masih terdapat pihak-pihak yang tetap memberikan atau mengirimkan bingkisan tersebut kepada Pejabat atau Pegawai Bapepam-LK, maka kami akan melaporkan sekaligus menyerahkan penanganan pemberian bingkisan," demikian surat edaran yang dikutip detikFinance, Sabtu (6/9/2008). (qom/qom)











































