Bapepam Tolak Parcel

Bapepam Tolak Parcel

- detikFinance
Sabtu, 06 Sep 2008 11:50 WIB
Bapepam Tolak Parcel
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan surat edaran yang melarang pemberian parcel bagi para pegawainya. Jika masih ada yang membandel, Bapepam tak segan melaporkannya ke pihak yang berwenang.

Larangan pemberian parcel bagi para pegawai dan pejabat Bapepam LK itu dituangkan melalui Surat Edaran, SE-04/BL/2008, tertanggal 4 September 2008 yang ditandatangani Sekretaris Bapepam, Ngalim Sawega.

Surat Edaran itu bertajuk: 'Imbauan untuk tidak mengirimkan bingkisan dan sejenisnya kepada pejabat/pegawai Bapepam LK-Depkeu RI terkait dengan perayaan hari-hari besar keagamaan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Edaran itu ditujukan kepada Direksi Emiten atau perusahaan publik, direksi perusahaan efek, direksi bank kustodian, direksi perusahaan asuransi, direksi perusahaan pembiayaan, pengurus dana pensiun, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

"Kami sangat menghimbau agar pelaku pasar modal dan lembaga keuangan tidak memberikan atau mengirimkan bingkisan dalam bentuk apapun termasuk karangan bunga suka cita kepada Pejabat atau Pegawai Bapepam-LK Depkeu RI terkait dengan perayaan hari-hari besar keagamaan," tulis surat edaran tersebut.

"Sekiranya masih terdapat pihak-pihak yang tetap memberikan atau mengirimkan bingkisan tersebut kepada Pejabat atau Pegawai Bapepam-LK, maka kami akan melaporkan sekaligus menyerahkan penanganan pemberian bingkisan," demikian surat edaran yang dikutip detikFinance, Sabtu (6/9/2008). (qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads