Kuasa Hukum EPS Chandra Yusuf mengatakan, sikas tegas Komisaris Utama EPS Rudi W Rusli dan selaku caretaker perseroan justru menunjukkan komitmen dan menaati hukum.
“Ini bukan merupakan perseteruan pribadi antara Rudi Rusli, Jodi Haryanto, dan Arif Baharudin," tegas Chandra dalam siaran persnya, Minggu (10/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chandra menegaskan, masalah ini bukanlah perseteruan dua pribadi karena sebelumnya Rudi telah mengirimkan surat kepada Arif Baharudin sebagai Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK agar tidak mencoba mengalihkan sustansi masalah tersebut, yakni surat penjelasan indikasi tidak pidana Jodi Haryanto.
Menurut Chandra, tindakan Jodi itu telah melanggar Undang-Undang Pidana, sehingga yang bersangkutan melawan negara dan rakyat, bukan melawan pribadi Rudi Rusli. Dengan demikian, tegas dia, Rudi melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
Mengenai paparan yang dilakukan EPS, lanjut Chandra, hal ini karena Bapepam-LK tidak menanggapi surat yang dikirimkan oleh Rudi Rusli. Pasalnya, kegiatan usaha dan produk EPS berhubungan dengan nasabah, seperti reksadana.
"Oleh karena itu, EPS wajib memberitahukan masalah tersebut kepada para nasabahnya dan masyarakat luas atas tindakan yang dapat merugikan mereka," jelas dia.
Sebagai warga negara Indonesia dan komisaris utama EPS, menurut Chandra, Rudi Rusli dilindungi oleh UUD 1945 dalam menjelaskan hak dan kewajibannya.
Pinjam Uang
Sementara itu, Rudi Rusli membantah pernyataan Jodi Haryanto yang mengatakan, dia menggunakan uang pribadi dalam menjalankan kegiatan bisnis EPS. Padahal, Jodi Haryanto justru meminjam banyak uang EPS.
"Kami punya bukti-buktinya dan ditandatangani oleh dia, jadi tidak benar bila sampai menggunakan uang pribadinya untuk kegiatan perusahaan," tandas dia.
Rudi menjelaskan, pada 13 April 2006, Rudi meminjam sebesar Rp 30 juta dan pada 19 April 2006 meminjam lagi Rp 60 juta untuk perjalanan pribadi ke Amerika Serikat (AS). Pinjaman dibayarkan dengan cara mencicil. Menurut dia, Jodi juga meminjam senilai Rp 18 juta pada 16 Februari 2005 dan Rp 60 juta pada 1 September 2005.
Terkait perubahan jajaran direksi EPS, kata dia, Bapepam-LK sudah merespons surat yang dikirimkan perseroan pada 20 Agustus 2008. Andarusdi dan Iwan Muchsimin akan menjalani wawancara calon direktur EPS pada Senin (8/9/2008) atas undangan Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam LK Arif Baharudin.
(qom/qom)











































