Sebelum di-delisting, otoritas bursa masih memberikan kesempatan kepada emiten tersebut untuk diperdagangkan di pasar negosiasi selama 20 hari bursa terhitung sejak awal sesi I perdagangan efek Senin, tanggal 8 September 2008 sampai dengan Kamis 9 Oktober 2008.
"Setelah itu saham Texmaco Jaya efektif delisting," kata Kadiv Perdagangan Saham BEI, Supandi dalam keterbukaan informasi, Senin (8/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehubungan dengan hal tersebut, serta mempertimbangkan going concern perseroan, maka bursa memutuskan penghapusan pencatatan Efek PT Texmaco Jaya Tbk dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 10 Oktober 2008.
Bursa memiliki alasan kuat untuk penghapusan saham Texmaco Jaya yaitu:
Pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Texmaco juga tidak bisa membuat rencana korporasi juga terkendala akibat kondisi sulit perseroan. Texmaco hanya beroperasi pada divisi fleece, sementara divisi fabrics telah berhenti beroperasi sejak September 2004.
Padahal untuk dapat mengoperasikan kembali diperlukan tambahan dana yang hingga saat ini masih belum didapat.
Saking sulitnya, Texmaco juga meminta keringanan pembayaran denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan penghapusan listing fee kepada BEJ.
(ir/ir)











































