Hal tersebut disampaikan Direktur Perdagangan Derivatif dan Fix Income, Keanggotaan dan Partisipan Bursa Efek Indonesia Guntur T Pasaribu ketika dihubungi detikFinance, Selasa (9/9/2009).
"Pencabutan SPAB Mentari Securindo karena mereka sudah tidak bisa memenuhi syarat untuk menjadi anggota bursa," jelas Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur juga menegaskan bahwa pencabutan SPAB ini tidak terkait dengan kasus gagal bayar yang terjadi pada tahun 2005 silam.
"Oh nggak, dulu kan masalahnya sudah selesai dan tidak terkait. Hanya masalah teknis saja," katanya.
Pada tahun 2005, BEI yang ketika itu masih menjadi institusi Bursa Efek Jakarta (BEJ) membekukan sementara aktivitas transaksi PT Mentari Securindo, karena ditemukan perdagangan tidak normal atas saham PT Sugi Samapersada Tbk (SUGI) dan PT Arona Binasejati Tbk (ARTI).
Transaksi tidak wajar tersebut nyaris membuat PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) kebobolan Rp 49 miliar. Mentari diketahui melakukan jual beli kedua saham tersebut dengan PT Suprasurya Danawan Sekuritas, namun untuk AB ini BEJ belum memberikan sanksi. (qom/ddn)











































