"BBJ kembali menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Cayman Trust Futures (CTF), terhitung mulai tanggal 9 September 2008 pukul 00:01 WIB," demikian dilansir BBJ dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, Selasa (9/9/2008).
Pembekuan ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Tim Audit BBJ dan KBI (Kliring Berjangka Indonesia) dalam mengevaluasi rekomendasi langkah perbaikan atas sanksi Peringatan Keras yang telah dierikan oleh BBJ pada CTF beberapa waktu sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- CTF tidak memenuhi langkah perbaikan yang telah direkomendasikan BBJ terkait pengenaan sanksi peringatan keras.
- CTF tidak mematuhi aturan pengelolaan Dana Nasabah dimana dana nasabah harusnya disimpan di rekening terpisah. Ternyata CTF menyimpan dana nasabh di rekening perusahaan.
- Dana nasabah tersebut pun disalahgunakan dengan menggunakannya untuk kepentingan operasional perusahaan dan membuka rekening di perusahaan pialang lain. Akibatnya nasabah kesulitan melakukan penarikan dana (withdrawal).
- CTF juga melakukan manipulasi data dalam penyusunan laporan bulanan yang disampaikan kepada Bappebti dan BBJ serta KBI. Angka-angka yang tercantum dalam laporan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya.
- CTF juga tidak melaporkan perubahan manajemen yang beberapa kali terjadi dan pembukaan kantor cabang di tiga tempat (Palembang, Bandung dan Bali).
BBJ memberi waktu 30 hari kalender bagi CTF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap masalah tersebut.
"Kepada para nasabah, BBJ menghimbau untuk memonitor status dan langkah proses penyelesaian posisi keterbukaan dan rekening masing-masing," himbau BBJ.
(lih/ddn)











































