"Kemarin kami telah mengirimkan surat ke Maybank untuk memberikan klarifikasi soal klausul darurat perpanjangan waktu pelepasan saham pascatender offer," ujar Ketua Bapepam-LK, Fuad A Rahmany di gedung depkeu, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (16/9/2008).
Namun Maybank belum memberikan respons atas surat tersebut. "Kami masih menunggu jawaban dari mereka," kata Fuad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya agar masalah seperti ini tidak terulang lagi. Supaya lebih jelas dan nantinya akan berlaku untuk umum, tidak hanya untuk Maybank," jelas Fuad.
Sayangnya, ia belum dapat memberikan kepastian waktu penjelasan klausul tersebut dapat dipublikasikan.
"Secepatnya kami usahakan," ujar Fuad.
Maybank dalam surat keterbukaannya kepada Bursa Malaysia mengungkapkan, Bapepam telah menolak usulannya untuk dikecualikan dari aturan tender offer. Menurut Maybank, Bapepam menyatakan bisa kehilangan kredibilitasnya jika mengecualikan Maybank dari aturan tersebut.
Dalam aturan tender offer, emiten diwajibkan untuk melepas lagi 20% saham ke publik setelah 2 tahun. Poin inilah yang menjadi alasan dari Bank Negara Malaysia mencabut izin akuisisi Maybank atas PT Bank International Indonesia Tbk (BII) sebelumnya.
Β
(dro/qom)











































