Izin itu diberikan lagi setelah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Indonesia menginformasikan bahwa Maybank bisa melepas lagi 20% saham BII ke pasar dalam kurun waktu lebih dari 2 tahun.
"Bank Negara Malaysia sudah memberikan lagi persetujuan untuk Maybank sesuai proposal sebelumnya, setelah Bapepam sepakat untuk memberikan fleksibilitas dalam ketentuan melepas kembali," jelas Maybank dalam penjelasannya kepada Bursa Malaysia, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (17/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maybank sebelumnya telah sepakat untuk membeli 55% saham BII dari konsorsium Temasek dan Kookmin Bank senilai US$ 2,7 miliar. Namun saat transaksinya akan tuntas, Bank Sentral Malaysia membatalkan transaksi dengan alasan keluarnya aturan tender offer dari Bapepam yang akan merugikan BII.
Dalam aturan tender offer itu diwajibkan adanya pelepasan 20% saham setelah kurun waktu 2 tahun. Hal itu dinilai Bank Negara Malaysia akan merugikan Maybank.
Padahal menurut Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany, aturan itu bisa sangat fleksibel. Maybank bisa saja tidak melepas 20% sahamnya dalam kurun waktu 2 tahun jika kondisi pasar sedang tidak baik.
Akibat segala ketidakjelasan tersebut, saham BII dikenakan suspensi sejak 31 Juli lalu. Investor di pasar saham pun hanya bisa gigit jari karena pembekuan saham BII yang sudah berlangsung sekian lama itu.
Dan kemarin, Maybank sempat menyatakan bahwa Bapepam LK tak mau memberikan kelonggaran dengan alasan bisa mengganggu kredibilitasnya. Bahkan terdengar selentingan bahwa kesepakatan akuisisi BII akan batal.
Sesuai kesepakatan, maka kesepakatan bisa batal per 26 September jika tak tercapai kesepakatan. Dan jika itu terjadi, maka Maybank akan kehilangan deposit yang merupakan uang muka transaksi sebesar 480 juta ringgit.
Namun sebenarnya akuisisi BII ini direspons negatif oleh investor. Mereka khawatir akuisisi itu justru bisa memperlemah posisi Maybank. Pada perdagangan kemarin, saham Maybank ditutup turun 5,7% menjadi 7,40 ringgit sebelum pengumuman resminya. (qom/ir)











































