Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ahmad Fuad Rahmany di sela-sela raker dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2008).
"Jadi kasus Maybank ini ada hikmahnya, kita didorong untuk cepat membuat penjelasan itu, Surat Edarannya harus kita keluarkan dengan segera, dan ini berlaku bukan hanya untuk Maybank, surat saya itu berlaku untuk semua," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu peraturan kita memang belum jelas tentang kondisi darurat belum jelas diatur, kita akan mengeluarkan peraturan tentang kondisi darurat antara lain yang kita kasih tahu kepada Maybank. Kita sudah rapat internal cukup lama, kemudian hasilnya sudah ada dan salah satunya kita kasih ke Maybank, kalau you nanti harus refloat 20 persen ternyata itu melibatkan anda rugi sekali ya kita kasih extension," ujarnya. (ddn/ir)











































