"Bursa memutuskan untuk membuka perdagangan saham BII di seluruh pasar terhitung sejak tanggal 18 September 2008 Sesi II perdagangan," kata Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa Umi Kulsum dan Kepala Divisi Perdagangan Saham Supandi dalam pengumuman Kamis (18/9/2008).
Saham BII disuspensi sejak 31 Juli 2008 setelah Malayan Bank Berhad (Maybank) tidak mendapat izin dari Bank Negara Malaysia (BNM) untuk melanjutkan pembelian saham BII milik konsorsium Sorak. Sebelum disuspensi harga saham BII di level Rp 460 per saham.
Otoritas BEI memutuskan mencabut suspensi saham BII setelah mendapat penjelasan resmi dari Maybank yang akan melanjutkan proses akuisisi saham BII. Maybank sebelumnya telah sepakat untuk membeli 55% saham BII dari konsorsium Temasek dan Kookmin Bank senilai US$ 2,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski suspensi telah dicabut, otoritas bursa tetap mengingatkan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap saham BII diharapkan memperhatikan setiap ketentuan terkait dengan rencana korporasi yang akan dilakukan oleh perseroan, termasuk keterbukaan informasi dan informasi-informasi penting lain terkait dengan rencana korporasi perseroan tersebut.
(ir/qom)











































