Pada pembukaan sesi II pukul 13.30 JATS, saham BII dengan kode BNII anjlok Rp 55 atau 11,96% menjadi Rp 405 per saham. Harga terakhir saham BII pada perdagangan 29 Juli 2008 sebelum disuspensi ada di level Rp 460 per saham. Β
Saham BII akhirnya bisa kembali diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah dihentikan transaksinya selama satu setengah bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saham BII disuspensi sejak 31 Juli 2008 setelah Malayan Bank Berhad (Maybank) tidak mendapat izin dari Bank Negara Malaysia (BNM) untuk melanjutkan pembelian saham BII milik konsorsium Sorak. Sebelum disuspensi harga saham BII di level Rp 460 per saham.
Otoritas BEI memutuskan mencabut suspensi saham BII setelah mendapat penjelasan resmi dari Maybank yang akan melanjutkan proses akuisisi saham BII. Maybank sebelumnya telah sepakat untuk membeli 55% saham BII dari konsorsium Temasek dan Kookmin Bank senilai US$ 2,7 miliar.
Maybank kembali mendapat lampu hijau dari BNM untuk pembelian saham BII setelah Bapepam LK melonggarkan kebijakan tender offer yang bisa dilakukan lebih dari 2 tahun. (ir/qom)











































