"Kami masih menganggap short-selling sebagai teknik investasi yang legal pada kondisi pasar yang normal. Namun kondisi terkini yang luar biasa ini telah menimbulkan gangguan di pasar," ujar Kepala Financial Services Authority (FSA), Hector Sants dalam pernyataannya seperti dikutip dari AFP, Jumat (19/9/2008).
"Karena itu, kita mengambil langkah ini, setelah penuh dengan pertimbangan yang hati-hati untuk melindungi integritas fundamental dan kualitas pasar serta mencegah ketidakstabilan di pasar," imbuh FSA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Transaksi ini sebenarnya adalah transaksi yang wajar di pasar saham tapi kadang investor melakukannya cukup nekat dengan mengambil risiko yang maha besar.
Sementara Jaksa Agung AS, Andrew Cuomo mengatakan, pihaknya akan memulai penyelidikan atas kemungkinan short-selling ilegal pada saham-saham perusahaan besar seperti Goldman Sachs dan Morgan Stanley.
"Saya ingin para pelaku short-selling hari ini mengetahui bahwa mereka sedang diawasi. Jika memang ini benar dan legal, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan," ujarnya seperti dikutip dari Reuters.
Cuomo menambahkan, pihaknya khawatir tentang destabilisasi pasar finansial yang menderita kerusakan parah sejak Great Depression di era 1930-an.
Short-selling ilegal dicurigai terjadi pada saham Lehman Brothers dan American International Group, dua perusahaan yang menjadi jantung krisis. Lehman kini sudah berakhir bangkrut, sementara AIG bernasib baik karena dinasionalisasi melalui suntikan modal US$ 85 miliar.
"Investigasi ini tidak hanya meliputi short-selling saham Lehman Brothers dan AIG, tapi juga saham-saham lain seperti Morgan Stanley dan Goldman Sachs," imbuh Cuomo.
Ia mengaku percaya bahwa Bapepam AS akan membekukan short-selling dari saham-saham sektor finansial secara temporer, kemungkinan selama 30 hari. Hal serupa sudah dilakukan oleh Bapepam Inggris. (qom/ir)











































