Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil usai acara buka puasa bersama di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (25/9/2008).
"Kami memang mendorong semua BUMN untuk melakukan buy back tetapi tidak termasuk BUMN perbankan dan farmasi," jelasnya.
Menurutnya, BUMN perbankan sengaja tidak didorong untuk melakukan buy back karena masih membutuhkan cadangan dan untuk ekspansi kreditnya.
"Sebenarnya rencana buy back ini juga sukarela bukan wajib, tapi untuk BUMN lain yang likuiditasnya bagus kenapa tidak," ujarnya.
Sedangkan BUMN Farma tidak dihimbau untuk buy back karena dinilai kondisi keuangan perseroan kurang mendukung dan saham yang beredar di pasar tidak banyak. "Jika mereka lakukan buy back maka sahamnya nanti tidak likuid," ujarnya.
BUMN Farma yang selama ini melantai di bursa yaitu, PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk.
Pada hari yang sama, Meneg BUMN sudah memanggil beberapa BUMN untuk melihat kondisi keuangan sekaligus likuiditas saham perusahaannya. "Yang sudah menyatakan siap untuk buy back adalah Antam, Timah, Wika, PTBA dan PGN," katanya.
Secara terpisah, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam Nurhaida mengatakan, batas maksimal saham yang bisa dibeli kembali sebanyak 10 persen dari modal disetor. "Kalau per hari maksimal 25 persen dari nilai transaksi," ujarnya.
Ia juga mengatakan, jangka waktu maksimal untuk melakukan buyback adalah 18 bulan setelah disetujui di rapat umum pemegang saham (RUPS). (ang/ddn)










































