Fullerton dalam pernyataannya seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (27/9/2008) mengatakan, pihaknya sudah menawarkan harga baru yang lebih rendah untuk saham BII. FFH bersedia memberikan diskon hingga SGD 236,4 juta atau setara dengan US$ 165,9 juta.
Bagaimana kejadiannya? Berikut kronologi hingga tidak tercapainya kesepakatan seperti disampaikan Fullerton, yang dikutip dari The Star:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada sekitar pukul 9.45 pagi, Fullerton mengirim surat penawaran kepada Maybank, menawarkan untuk menutup transaksi sesuai SSA dengan diskon SGD 236,4 juta. Namun meskipun sudah ada diskon, Maybank tidak mau menerima tawaran itu," jelas Fullerton dalam pernyataannya.
Menurut Fullerton, rekan satu konsorsium, Kookmin juga menawarkan diskon meski tidak dirinci berapa nilainya. Dan hingga batas akhir crossing saham pada pukul 16.00 WIB, tidak tercapai kesepakatan apapun. Baik Fullerton, Kookmin dan Maybank sepakat untuk memperpanjang tenggat waktu penyelesaian transaksi.
Maybank dan konsorsium FFH-Kookmin Bank sebelumnya telah menyepakati harga US$ 2,7 miliar untuk saham BII. Rinciannya adalah akuisisi 55,5% saham BII senilai US$ 1,5 miliar pada harga Rp 510, dan diikuti dengan tender offer senilai US$ 1,2 miliar.
Namun menjelang deadline kesepakatan pada 26 September kemarin, Bank Negara Malaysia (BNM) tiba-tiba memerintahkan Maybank untuk merenegosiasi harga BII.
BNM beralasan, kondisi krisis finansial di pasar global telah mengubah sejumlah asumsi yang digunakan dalam kesepakatan sebelumnya. BNM juga mengkhawatirkan kondisi Maybank jika betul-betul membeli BII pada harga yang dinilai mahal tersebut.
"Dengan berbagai peristiwa ini, Fullerton akan mempelajari seluruh hak di bawah Share Sale Agreement (SSA) dan akan bekerjasama dengan Kookmin mempelajari berbagai opsi dengan pertimbangan porsi saham mereka," tambah Fullerton.
Akibat batalnya kesepakatan, saham BII turun tajam Rp 160 (34,04%) menjadi Rp 310 per saham.
Saham BII langsung anjlok dari posisi Rp 470 per saham setelah suspensi sahamnya dibuka oleh BEI pada sesi II. Sebelumnya pada sesi I, saham BII disuspensi atas pertimbangan surat dari Maybank yang akan melakukan negosiasi harga baru.
Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany juga mengecam Maybank yang mengubah negosiasi hanya dalam kurun waktu 24 jam sebelum batas akhir. Fuad menilai Maybank bisa merugikan investor Indonesia.
"Karena mereka bilang transaksi 26, lalu mendadak mereka mengubah. Itu suatu tindakan yang melanggar kaidah-kaidah pasar modal secara internasional," ketus Fuad. (qom/qom)











































