Maybank tidak berhasil menutup transaksi pada Jumat kemarin menyusul sikap Bank Negara Malaysia yang memerintahkan Maybank melakukan renegosiasi harga akuisisi BII. Permintaan itu disampaikan Maybank dalam fax yang dikirimkan ke Fullerton tanggal 24 September.
Demikian siaran pers dari Fullerton Financial Holdings dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Minggu (28/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fullerton dan pemegang saham BII lainnya yakni Bank Kookmin pada 25 September langsung mengirimkan balasan kepada Maybank mengenai permohonan tersebut. Keduanya tidak menyetujui pengunduran akuisisi dan tetap meminta akuisisi tetap dituntaskan pada 26 September pukul 14.00 waktu Singapura sesuai jadwal dalam Shares Sale Agreement (SSA).
Beberapa jam kemudian tepatnya pukul 23.32 (waktu Singapura) Maybank mengirimkan surat kepada Fullerton mengenai persetujuan BNM hanya akan diberikan jika adanya perpanjangan waktu pada SSA dan adanya perjanjian baru mengenai harga.
Maybank juga mengatakanjika tidak bisa menyelesaikan proses akuisisi kecuali persetujuan BNM berubah menjadi tanpa syarat dua hal tadi.
Tanggal 26 September pagi Fullerton dan Kookmin menjawab surat Maybank dan menyampaikan bahwa mereka telah siap dan bersedia mengikuti SSA untuk menyelesaikan proses akuisisi sesuai dengan kesepakatan.
Fullerton dan Kookmin hadir pada waktu penutupan transaksi yakni 14.00 dan menunggu sampai pukul 20.00, namun baik Maybank maupun pihak perwakilannya tidak kunjung datang untuk proses akuisisi.
Kemudian pukul 21.45 Fullerton mengirimkan perjanjian tertulis baru kepada Maybank yang menawarkan Maybank untuk menyelesaikan proses akuisisi sesuai ketentuan SSA namun dengan adanya pengembalian atau rabat senilai SGD 236,4 juta. Namun Maybank tidak mengambil tawaran Fullerton ini.
"Terlepas dengan tawaran pengembalian, Maybank tidak menyetujui, kami juga telah diinformasikan bahwa Kookmin sudah mengajukan penawaran baru. Fullerton akan terus menggunakan haknya dan bersama dengan Kookmin akan mempertimbangkan alternatif lainnya sehubungan dengan kepemilikan saham masing-masing," ujarnya.
Sikap Maybank yang menolak penyelesaian akuisisi pada Jumat kemarin mendapat kecaman dari regulator pasar saham. Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany mengatakan Maybank tidak bisa begitu saja mengubah negosiasi hanya dalam kurun waktu 24 jam sebelum batas akhir. Fuad menilai Maybank bisa merugikan investor Indonesia.
"Karena mereka bilang transaksi 26, lalu mendadak mereka mengubah. Itu suatu tindakan yang melanggar kaidah-kaidah pasar modal secara internasional," ujar Fuad.
(ddn/ddn)











































