Bapepam Siap Periksa Pelaku Short-Selling 'Telanjang'

Bapepam Siap Periksa Pelaku Short-Selling 'Telanjang'

- detikFinance
Kamis, 02 Okt 2008 10:13 WIB
Bapepam Siap Periksa Pelaku Short-Selling Telanjang
Jakarta - Otoritas pasar modal Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) meminta kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) berserta SRO lain untuk melakukan pengawasan yang ketat (enforcement) perdagangan saham secara short-selling.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany saat ditemui dalam acara open house di rumah Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani, Komplek Widya Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/10/2008).

"Pokoknya saya sudah minta sama teman-teman SRO, bursa, untuk melakukan enforcement, untuk mengecek, siapa yang melakukan short-selling yang naked. Maksudnya yang nggak punya 'barang', nggak punya saham tapi dia mau jual. Nah itu kita mau periksa kalau memang ada yang ketahuan melakukan itu berarti kan pelanggaran," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad menambahkan, jika ternyata masih ada aktivitas short-selling yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan short selling.

Di tempat yang sama, Direktur Utama BEI Erry Firmansyah mengatakan dengan kondisi pasar keuangan yang tidak menentu, maka Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham secara short selling.

"List short-selling-nya kita tiadakan, jadi nggak mungkin orang short selling," imbuhnya.

Short-selling adalah transaksi jual yang dilakukan investor meskipun investor tidak memiliki saham tersebut. Caranya perusahaan sekuritas meminjamkan sahamnya atau saham investor lain buat investor yang akan bermain short-selling. Tapi investor harus mengembalikan lagi saham itu ke pemiliknya sesuai perjanjian. Jika tidak akan kena denda atau jaminan disita.

Transaksi ini sebenarnya adalah transaksi yang wajar di pasar saham tapi kadang investor melakukannya cukup nekat dengan mengambil risiko yang maha besar.

Larangan short-selling sebelumnya dikeluarkan oleh otoritas bursa AS dan sejumlah negara lain, guna mencegah ambruknya bursa terlalu dalam.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads