Pencabutan larangan short-selling itu dilakukan setelah UU Bailout US$ 700 miliar ditandatangani, dan diharapkan bisa menstabilkan pasar finansial.
"Aturan darurat SEC yang melarang orang untuk melakukan short-selling akan berakhir pada Rabu, 8 Oktober pukul 23.59," demikian pernyataan dari SEC seperti dikutip dari AFP, Sabtu (4/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah yang didukung 799 institusi finansial itu ditujukan untuk melindungi integritas dan kualitas pasar finansial dan memperkuat keyakinan investor sehubungan dengan gejolak yang di pasar.
Inggris, Irlandia dan Swiss mengambil langkah serupa. Sementara Indonesia sedikit terlambat, bahkan baru akan melarang transaksi short-selling mulai 6 Oktober.
Short-selling adalah transaksi jual yang dilakukan investor meskipun investor tidak memiliki saham tersebut. Caranya perusahaan sekuritas meminjamkan sahamnya atau saham investor lain buat investor yang akan bermain short-selling. Tapi investor harus mengembalikan lagi saham itu ke pemiliknya sesuai perjanjian. Jika tidak akan kena denda atau jaminan disita.
Transaksi ini sebenarnya adalah transaksi yang wajar di pasar saham tapi kadang investor melakukannya cukup nekat dengan mengambil risiko yang maha besar.
(qom/qom)











































