"Berdasarakan hasil penyelidikan kami seperti itu (dana dolar AS tertahan di luar negeri)," kata Direktur Perdagangan Saham dan Litbang Usaha BEI, MS Sembiring di gedung BEI, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/10/2008).
Sembiring mengatakan Danatama berjanji akan membereskan tunggakan pembayaran yang telah jatuh tempo itu pada Rabu ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelesaian transaksi di BEI menggunakan sistem T+3. Maka itu lanjut Sembiring, BEI tidak akan mengundurkan batas waktu jatuh temponya.
"Enggak bisa diundur kan transaksinya T plus 3," tegasnya.
Transaksi gagal bayar Danatama adalah transaksi yang terjadi pada 26 September. Danatama memborong saham-saham Bakrie yang transaksinya dikabarkan mencapai Rp 180 miliar.
Saham-saham kelompok Bakrie juga mengalami suspensi sejak sesi I Selasa kemarin. Enam perusahaan grup Bakrie yang disuspensi adalah PT Bumi Resources Tbk, PT Bakrie Sumatra Plantations Tbk, PT Energi Mega Persada Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, dan PT Bakrieland Development Tbk.
Sementara Dirut BEI Erry Firmansyah menyatakan grup Bakrie tidak mengalami gagal bayar (default). Hal itu merupakan hasil pertemuan manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan manajemen Grup Bakrie siang tadi.
"Ternyata isu yang berkembang bahwa mereka default, itu sama sekali misleading, namun kita belum lihat apakah isu ini berpengaruh cukup besar terhadap indeks," ujarnya
Namun mengenai suspensi 6 saham grup Bakrie apakah akan dicabut begitu perdagangan saham bursa kembali dibuka, Erry belum bisa memastikan. "Karena masih ada yang harus kita periksa lagi dengan Bakrie," ujarnya tanpa memerinci lebih lanjut. (ir/ddn)











































