Emiten Non-BUMN Ikut Nikmati Pelonggaran Buy Back

Emiten Non-BUMN Ikut Nikmati Pelonggaran Buy Back

- detikFinance
Kamis, 09 Okt 2008 11:20 WIB
Emiten Non-BUMN Ikut Nikmati Pelonggaran Buy Back
Jakarta - Pelonggaran aturan pembelian kembali saham (buy back) tidak hanya berlaku untuk perusahaan milik pemerintah saja (BUMN). Emiten lain juga akan memperoleh pelonggaran yang sama.

"Aturan ini tidak hanya untuk BUMN tetapi juga untuk emiten lain, supaya membantu juga likuidtias untuk pembelian saham, dan itu bagi emiten bukan hanya BUMN," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution.

Darmin yang juga mewakili Ketua Bapepam ini menyampaikan hal itu sebelum mengikuti rapat di Kantor Departemen Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (9/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelonggaran buy back yang dimaksud antara lain dengan tidak adanya pembatasan buy back, dan tidak perlu melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Enggak usah pake RUPS, enggak perlu pakai batasan dalam periode ini," ujarnya.

Aturan ini diharapkan keluar pada hari ini juga sehingga diharapkan mampu memberikan ketenangan di pasar.

Rapat ini dihadiri oleh Menko/Menko Perekonomian Sri Mulyani, Menneg BUMN Sofyan Djalil, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Sesmenko Eddy Abdurrahman dan Ketua Bapepam Ahmad Fuad Rahmany.

Menneg BUMN Sofyan Djalil mengatakan BUMN selalu siap melakukan buy back saham. (ddn/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads