"Aturan ini tidak hanya untuk BUMN tetapi juga untuk emiten lain, supaya membantu juga likuidtias untuk pembelian saham, dan itu bagi emiten bukan hanya BUMN," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution.
Darmin yang juga mewakili Ketua Bapepam ini menyampaikan hal itu sebelum mengikuti rapat di Kantor Departemen Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (9/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini diharapkan keluar pada hari ini juga sehingga diharapkan mampu memberikan ketenangan di pasar.
Rapat ini dihadiri oleh Menko/Menko Perekonomian Sri Mulyani, Menneg BUMN Sofyan Djalil, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Sesmenko Eddy Abdurrahman dan Ketua Bapepam Ahmad Fuad Rahmany.
Menneg BUMN Sofyan Djalil mengatakan BUMN selalu siap melakukan buy back saham. (ddn/ir)











































