"Intinya masalah Danatama sudah selesai. Mereka sudah melunasi kekurangan pembayaran pada 6 Oktober dengan mencicil kepada KPEI," ujar Direktur Utama KPEI, Inarno Djajadi saat dihubungi detikFinance, Kamis (9/10/2008).
Inarno menjelaskan bahwa kasus Danatama bermula pada transaksi pembelian saham oleh investor asing yang ditangani oleh Danatam dengan nilai bersih pembelian (net buying) sebesar Rp 196 miliar. Berdasarkan peraturan penyelesaian transaksi bursa, pembayaran harus dilakukan oleh Danatama pada T+3 atau tiga hari setelah transaksi terjadi. Dalam konteks tersebut, waktu jatuh tempo pembayaran ditentukan pada 6 Oktober 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, pada 6 Oktober 2008 KPEI merogoh dana talangan untuk melakukan penjaminan pembayaran atas sisa transaksi yang belum dapat dibayarkan oleh Danatama. Sayangnya, ia enggan membeberkan jumlah pasti yang menjadi utang Danatama pada KPEI.
"Jumlahnya tidak bisa kami sebutkan. Tapi kurang lebih setengah dari net buying mereka," ungkap Inarno.
Setelah dijamin oleh KPEI, Danatama memiliki kewajiban melakukan pembayaran dengan cicilan kepada KPEI dalam periode waktu yang telah ditentukan.
"Mereka sudah melunasi cicilan mereka pada 7 dan 8 Oktober 2008. Jadi sudah tidak ada masalah. Mengenai suspensi Danatama, itu wewenang Bursa Efek Indonesia (BEI). Lebih baik tanya ke mereka. Kalau dengan KPEI, masalah Danatama sudah beres," ujar Inarno.
Inarno juga menyampaikan bahwa anggota bursa (AB) yang lain jangan sampai terbawa oleh isu bias yang dapat menimbulkan sentimen negatif terhadap pasar. Apalagi di tengah kondisi pasar sedang seperti ini.
"Kami ingin menyampaikan pada AB-AB yang lain bahwa KPEI menjamin semua transaksi dengan dana talangan. Jangan sampai isu ini menjadi sentimen negatif buat pasar," ujar Inarno. (dro/ir)











































