Reksa Dana Saham Tak Bisa Redemption Selama Suspensi Bursa

Reksa Dana Saham Tak Bisa Redemption Selama Suspensi Bursa

- detikFinance
Kamis, 09 Okt 2008 17:48 WIB
Reksa Dana Saham Tak Bisa Redemption Selama Suspensi Bursa
Jakarta - Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bahwa penarikan dana (redemption) pada produk-produk reksa dana saham dan campuran tidak dapat dilakukan selama suspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) masih berlangsung.

Manajer Investasi (MI) diperbolehkan mengembalikan portofolio reksa dana yang telah ditarik kepada para investor.

"Peraturan Bapepam telah mengatur mengenai redemption reksa dana saham dan campuran dalam masa suspensi bursa. Mengacu pada aturan tersebut, redemption tidak dapat dilakukan saat suspensi bursa berlangsung," ujar Kabiro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto digedung BEI, SCBD, Jakarta, Kamis (9/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko menjelaskan peraturan tersebut juga mengatur bahwa MI berhak mengembalikan porotolio reksadana yang telah di redemption kepada investor yang bersangkutan.

"MI berhak mengembalikan atau membatalkan penarikan yang dilakukan investor," ujar Djoko.

Djoko mengatakan bahwa pembatalan penarikan tidak bisa dilakukan pada masa suspensi bursa dikarenakan tidak ada harga yang dapat dijadikan acuan atas produk-produk reksadana berbasis saham dan campuran.

"NAB reksadana saham dan campuran itu kan mengacu pada harga saham aktual, dalam arti mengacu pada harga saham yang diperdagangkan pada hari yang sama. Jadi jika bursa disuspensi, tidak ada harga yang bisa dijadikan acuan. Dalam reksadana saham dan campuran, harga kemarin tidak bisa dijadikan acuan untuk menghitung NAB. NAB selalu mengacu pada harga saham hari ini," papar Djoko.

Sehubungan dengan itu, Ketua Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI), Abiprayadi Riyanto mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan mengenai hal ini kepada para pemegang portofolio reksadana saham dan campuran.

"Sampai saat ini belum ditemukan ada redemption reksadana saham atau campuran pada masa suspensi sekarang. Namun sebagaimana dikatakan pak Djoko, jika memang sempat terjadi, maka MI berhak membatalkan redemption tersebut," ujar Abi.

Hal yang sama juga berlaku dengan para investor yang hendak menempatkan dananya pada produk-produk reksadana saham dan campuran pada masa suspensi bursa.

"Dengan rendahnya harga saham seperti sekarang, sebenarnya banyak investor yang tertarik masuk ke reksadana saham atau campuran. Namun mereka juga tidak bisa masuk," jelas Abi. (dro/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads