Demikian disampaikan Kepala Bapepam LK Fuad Rahmany usai rapat di Gedung Departemen Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (9/10/2008).
"Dengan memperhatikan kondisi pasar modal saat ini, dan untuk memberikan kesempatan pada emiten, atau perusahan publik, untuk melakukan aksi korporasi serta pembelian kembali sahamnya (buy back), Bapepam LK melakukan beberapa perubahan terhadap ketentuan yang mengatur buy back," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Memperbesar jumlah saham yang dapat dibeli kembali oleh emiten dari semula maksimum 10% menjadi maksimum 20%.
- Memberi kebebasan pada emiten untuk melakukan pembelian kembali sahamnya pada satu hari bursa tanpa batasan pembelian dari volume perdagangan harian saham dimaksud.
- Memberi kesempatan pada emiten untuk dapat melakukan buy back tanpa perlu persetujuan RUPS. Namun emiten tetap wajib melakukan keterbukaan informasi terhadap buy back yang dilakukan.
- Pembelian kembali saham tanpa RUPS yang diatur dalam peratiuran nomor XI.B.3 hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan kondisi pasar tertentu, antara lain:
- IHSG di bursa efek Indonesia mengalami penurunan signifikan
- Perdagangan saham di bursa dihentikan oleh otoritas bursa efek
(lih/lih)











































