"Masalah Danatama untuk transaksi buy back BUMI pada beberapa settlement, termasuk yang tanggal 26 September 2008. Angka pastinya saya tidak ingat, kalau tidak salah sekitar Rp 400 miliar," ungkap Direktur Perdagangan Saham, Litbang Usaha Bursa Efek Indonesia (BEI), MS Sembiring di kantornya, SCBD, Jakarta, Jumat (10/10/2008).
Berdasarkan data keterbukaan informasi BEI, transaksi buy back BUMI terakhir kali dilaksanakan pada tanggal 26 dan 29 September 2008. Pada 26 September 2008, BUMI melakukan buy back sebanyak 86 juta saham di harga Rp 3.425-3.450, atau totalnya sebesar Rp 294,55-296,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total nilai transaksi buy back pada dua hari perdagangan tersebut sebesar Rp 412,675-423,262 miliar, serupa dengan jumlah yang disebutkan Sembiring. Dalam buy back tersebut, Danatama bertindak sebagai broker pelaksana yang ditunjuk BUMI.
Sesuai dengan peraturan pasar modal, pembayaran transaksi tersebut harus dilakukan 3 hari perdagangan setelah transaksi terjadi. Artinya BUMI melalui Danatama harus menyerahkan pembayaran atas transaksi tanggal 26 dan 29 September 2008 pada 6 dan 7 Oktober 2008.
Rupanya ketika waktu jatuh tempo tiba, Danatama tidak dapat melakukan kewajibannya. Untungnya PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) merogoh dana talangan agar tidak terjadi penundaan pembayaran ke investor-investor yang sahamnya dibeli kembali oleh BUMI.
Masalah ini kemudian menjadi pertanyaan KPEI dan BEI. Sebab, bagaimana perusahaan sebesar BUMI bisa mengalami gagal bayar. Lantaran ketidakjelasan tersebut, BEI memutuskan melakukan suspensi perdagangan Danatama.
Menurut penjelasan Direktur Utama KPEI, Inarno Djajadi, sebenarnya tidak ada masalah fundamental dalam transaksi tersebut, melainkan hanya masalah keterlambatan waktu pembayaran saja.
"Rupanya ada mismatch antara Danatama dengan investornya, sehingga menyebabkan adanya keterlambatan sebagian pembayaran. Jadi sebenarnya bukan gagal bayar karena default, namun lebih disebabkan oleh faktor keterlambatan saja," ulas Inarno.
Solusinya, Danatama kemudian diberikan kemudahan untuk mencicil kewajibannya kepada KPEI. Sembiring mengatakan bahwa seluruh kewajiban mencicil Danatama sudah diselesaikan hari ini, Jumat 10 Oktober 2008.
Namun untuk membuka suspensi Danatama, Sembiring mengatakan BEI akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan menurunkan tim untuk memeriksa SOP (Standard Operational Procedure) mereka untuk menyelidiki mengapa itu bisa terjadi. Kalau sudah ada hasilnya, kami akan meminta mereka untuk melakukan perbaikan-perbaikan supaya tidak terjadi lagi. Baru setelah itu akan ditentukan sanksi apa yang dapat kami berikan ke Danatama," jelas Sembiring. (dro/ddn)











































