Bapepam Terbitkan Acuan Baru Harga Reksa Dana Terproteksi

Bapepam Terbitkan Acuan Baru Harga Reksa Dana Terproteksi

- detikFinance
Sabtu, 11 Okt 2008 17:53 WIB
Bapepam Terbitkan Acuan Baru Harga Reksa Dana Terproteksi
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menerbitkan aturan harga reksa dana pasca dibebaskan patokan harga wajar atau marked to market oleh pemerintah dan BI selama masa krisis.

Aturan yang merupakan penyempurnaan dari sebelumnya, yaitu Peraturan Nomor IV.C.2 tentang Penentuan Nilai Pasar Wajar Efek Dalam Portofolio Reksa Dana diterbitkan 9 Oktober 2008 oleh Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany.

Penyempurnaan peraturan tersebut terutama dimaksudkan untuk memberikan alternatif penentuan nilai pasar wajar efek reksa dana terproteksi yang portofolio efeknya adalah Surat Utang Negara yang dikuasai hingga jatuh tempo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana dimaklumi, Reksa Dana Terproteksi mempunyai karakteristik tersendiri dibandingkan dengan Reksa Dana konvensional baik dari segi komposisi portofolio, manajemen pengelolaan maupun hak redemption bagi para pemegang Unit Penyertaan.

Mempertimbangkan bahwa portofolio Reksa Dana Terproteksi menggunakan Surat Utang Negara yang dikuasai hingga jatuh tempo, maka terhadap Efek tersebut penentuan Nilai Pasar Wajarnya diperkenankan untuk menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi.

Penyempurnaan aturan penentuan Nilai Pasar Wajar Efek Dalam Portofolio Efek Reksa Dana, antara lain:

  1. Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara yang menjadi portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Utang Negara dalam portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi tersebut tidak dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo.
  2. Setiap Reksa Dana Terproteksi yang menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi dalam penentuan Nilai Pasar Wajar atas portofolio Efek berupa Surat Utang Negara yang tidak dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, hanya dapat melakukan pembelian kembali atas Unit Penyertaan padatanggal pelunasan Reksa Dana sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus.
(ir/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads