Aturan Buy Back Saham 20% Dirilis

Aturan Buy Back Saham 20% Dirilis

- detikFinance
Sabtu, 11 Okt 2008 18:02 WIB
Aturan Buy Back Saham 20% Dirilis
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akhirnya melegalkan program buy back saham 20% dalam aturan yang dirilis untuk pelaku pasar modal.

Kondisi pasar keuangan global yang terjadi saat ini telah memicu kondisi perekonomian yang tidak mendukung pergerakan harga pasar Efek yang wajar dan berpotensi bersifat sistemik.

Hal tersebut telah mengakibatkan pasar berfluktuasi secara signifikan yang terlihat dari pergerakan indeks harga saham gabungan pada Bursa Efek Indonesia yang mengalami penurunan secara signifikan sejak bulan Mei 2008 sampai dengan minggu pertama bulan Oktober 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rangka mengurangi imbas kejadian tersebut, maka pada hari Kamis, 9 Oktober 2008, Bapepam dan LK mengeluarkan kebijakan untuk melonggarkan ketentuan yang terkait dengan aksi korporasi pembelian kembali saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik dengan menerbitkan satu peraturan baru yaitu Peraturan Nomor XI.B.3 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berpotensi Krisis.

Adapun pokok-pokok substansi yang diatur dalam Peraturan Nomor XI.B.3 ini antara lain sebagai berikut:

  1. Emiten atau Perusahaan Publik dapat membeli kembali sahamnya tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan paling banyak 20% dari modal disetor.
  2. Besarnya volume pembelian kembali saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam satu hari Bursa tidak dibatasi.
  3. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK dan Bursa Efek dimana saham diperdagangkan, informasi sebagai berikut:

  • Perkiraan jadwal dan biaya pembelian kembali saham tersebut.
  • Perkiraan menurunnya pendapatan Emiten atau Perusahaan Publik sebagai akibat pelaksanaan pembelian kembali saham dan dampak atas biaya pembiayaan Emiten atau Perusahaan Publik
  • Pembahasan dan analisis manajemen mengenai pengaruh pembelian kembali saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Emiten atau Perusahaan Publik di masa mendatang.
(ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads