Kondisi pasar keuangan global yang terjadi saat ini telah memicu kondisi perekonomian yang tidak mendukung pergerakan harga pasar Efek yang wajar dan berpotensi bersifat sistemik.
Hal tersebut telah mengakibatkan pasar berfluktuasi secara signifikan yang terlihat dari pergerakan indeks harga saham gabungan pada Bursa Efek Indonesia yang mengalami penurunan secara signifikan sejak bulan Mei 2008 sampai dengan minggu pertama bulan Oktober 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pokok-pokok substansi yang diatur dalam Peraturan Nomor XI.B.3 ini antara lain sebagai berikut:
- Emiten atau Perusahaan Publik dapat membeli kembali sahamnya tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan paling banyak 20% dari modal disetor.
- Besarnya volume pembelian kembali saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam satu hari Bursa tidak dibatasi.
- Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK dan Bursa Efek dimana saham diperdagangkan, informasi sebagai berikut:
- Perkiraan jadwal dan biaya pembelian kembali saham tersebut.
- Perkiraan menurunnya pendapatan Emiten atau Perusahaan Publik sebagai akibat pelaksanaan pembelian kembali saham dan dampak atas biaya pembiayaan Emiten atau Perusahaan Publik
- Pembahasan dan analisis manajemen mengenai pengaruh pembelian kembali saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Emiten atau Perusahaan Publik di masa mendatang.











































