Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapepam Fuad Rahmany saat ditemui dikantornya di Jakarta Rabu (15/10/2008).
"Hari ini masih tetap auto rejection 10%, akan diusakakan ke atasnya bebas, ke bawahnya masih ada, ke atas enggak ada batasan arahnya kesana," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Dirut BEI Erry Firmansyah di gedung BEI, Jakarta, Rabu (15/10/2008) mengatakan BEI mengkaji akan melepas batas atas auto rejection (penolakan transaksi secara otomatis) hingga 25% dari saat ini 10%. Sementara batas bawah tetap dipatok 10%.
Ini artinya untuk transaksi saham, kenaikannya bisa mencapai maksimal 25%, sedangkan penurunan harganya dibatasi maksimal 10%.
Sementara hari ini BEI masih menerapkan batas auto rejection untuk atas dan bawah sebesar 10% yang diterapkan sejak 13 Oktober 2008. Sebelum krisis melanda BEI, auto rejection yang dipakai sebesar 30%. (hen/ir)











































