Demikian Laporan semester I-2008 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Depkeu pada tahun anggaran 2007 yang dikutip detikFinance, Kamis (23/10/2008).
Denda ini berasal dari 20 perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya.
Denda yang merupakan piutang negara bukan pajak ini tercatat dalam Laporan Keuangan Bapepam LK akun Piutang Bukan Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah denda telah jatuh tempo dan belum dibayar adalah sebesar Rp 4,342 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 1,562 miliar belum pernah ada pembayaran dari denda tersebut.
Bapepam-LK tidak memantau kelangsungan perusahaan-perusahaan asuransi tersebut, sehingga apabila perusahaan tersebut dilikuidasi, penyelesaian atas kewajiban perusahaan tersebut tidak dapat segera diselesaikan.
Departemen Keuangan menanggapi laporan BPK ini dengan menyatakan pengenaan sanksi di industri perasuransian selama ini diatur dalam PP Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 63 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Namun, saat ini belum ada ketentuan yang memberikan kewenangan bagi Biro Perasuransian untuk mengatur mengenai prosedur penagihan denda dan pelimpahannya ke Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) apabila terjadi piutang macet, serta penagihan denda bagi perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang mengajukan pencabutan izin ataupun dicabut izinnya.
"BPK menyarankan agar Menteri Keuangan memutuskan status dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan piutang-piutang macet yang berpotensi tidak tertagih," tulis Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Syafri A Baharuddin.
(ddn/ir)











































