"Memang ada beberapa perusahaan sekuritas yang MKBD-nya sudah tipis, tapi belum ada yang sampai di bawah batas," ujar Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah di kantornya, SCBD, Jakarta, Senin (27/10/2008).
Namun Erry belum dapat menyebutkan nama-nama perusahaan sekuritas yang dimaksud. Tapi jika ada yang sampai menembus batas minimal MKBD sebesar Rp 25 miliar, BEI akan melakukan penghentian sementara (suspensi) aktifitas perantara perdagangan saham mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ketika ditanya mengenai kemungkinan dilakukan revisi batas minimal MKBD khusus dalam kondisi darurat atau force majeur, Erry menyatakan hingga saat ini belum ada rencana melakukan itu.
"Belum, kita belum ada rencana melakukan itu," ujar Erry. (dro/ir)











































