Batas Minimal MKBD Sekuritas akan Dikaji

Batas Minimal MKBD Sekuritas akan Dikaji

- detikFinance
Rabu, 29 Okt 2008 15:26 WIB
Batas Minimal MKBD Sekuritas akan Dikaji
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang membahas kemungkinan dilakukannya revisi batas minimal Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sekuritas. Saat ini batas minimal MKBD sebesar Rp 25 miliar.

"BEI dan Bapepam sedang mengkaji perubahan batas minimal MKBD sekuritas atau anggota bursa (AB). Ada masukan ke kami agar perubahan batas minimal dilakukan," ujar Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah di kantornya, SCBD, Jakarta, Rabu (29/10/2008).

Erry mencontohkan, selama kejatuhan bursa global belakangan ini telah ada MKBD sekuritas yang turun hingga di bawah Rp 25 miliar. "Namun mereka segera menggelar RUPSLB untuk menambah MKBD mereka. Jadi belum kami suspensi," ujar Erry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati pembahasan sedang dilakukan, Erry belum dapat memastikan kapan perubahan batas minimal dapat dilakukan.

"Perubahan peraturan kan butuh waktu. Belum lagi risiko-risiko yang harus diperhitungkan. Jadi belum bisa kami pastikan kapan ini bisa dilakukan," ujar Erry.

Berdasarkan penelusuran detikFinance, nilai MKBD 15 sekuritas sudah mendekati batas minimal antara Rp 25 miliar hingga Rp 26 miliar.

Bahkan MKBD PT Sekuritas Indo Pasifik Investasi (GA) sudah di posisi Rp 25,001 miliar, sangat berbatasan tipis dengan batas minimal Rp 25 miliar. Artinya, jika MKBD sekuritas berkode GA itu turun Rp 1 juta saja, ia sudah menyentuh batas minimal. (dro/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads