Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di Gedung Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (4/11/2008).
Jika Northstar membeli hingga 50 persen lebih, maka wajib melakukan tender offer. "Kalau menurut aturan kita, kalau 50 persen ke atas harus tender offer, tapi dia kan tidak sampai 50 persen," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tender offer menjadi wajib jika terbukti Northstar menjadi pemegang saham pengendali meski punya saham BUMI 35 persen.
"Namun itu kan harus dibuktikan dulu, tapi saya tidak melihat adanya pengendali baru. Jadi saat ini kita masih ikuti aturan baru, kita gak tahu nanti gimana, lihat saja dulu," ujarnya.
Bapepam juga meminta BUMI untuk melakukan public expose atas penjualan saham perseroan kepada Northstar. (ddn/ir)











































