Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany usai pertemuan dengan Chairperson Qtel, Sheikh Abdullah Al Thani dan Komisaris Indosat Rachmat Gobel di Bapepam, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (7/11/2008).
"Nggak ada kesepakatan, mereka cuma pengen tahu saja aturan-aturan, dan sudah kita tahu semua aturan kita, harga belum tahu saya belum cek lagi, pokoknya mereka kan harus lapor ke board mereka, biarin saja dulu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan cuma masalah interpretasi aturan saja dan mereka juga punya lawyer yang melihat aturan kita, mereka ingin meluruskan, makanya yang datang bos gedenya, mereka ingin tahu langsung," ujarnya.
Qtel sebelumnya merevisi harga tender offer sebesar Rp 6.416 per saham. Angka ini jauh lebih rendah dibanding harga saat mereka mengambil saham dari Singapore Technologies Telemedia (STT) pada Rp 7.388 per saham.
Namun Bapepam tetap meminta Qtel melakukan tender offer pada harga semula.
"Pokoknya tetap tidak berubah Rp 7.388 kalau dia sudah memberikan pengumuman dan publik sudah tahu dan dia ubah itu namanya misleading information, dan dia tahu itu pelanggaran," ujar Fuad.
(ddn/ir)











































