Badan ini diharapkan menjadi lembaga penengah apabila terjadi perselisihan dalam perdagangan berjangka komoditi. Sehingga bisa menjadi badan yang bisa menaungi dan melindungi masyarakat terhadap praktik perdagangan yang merugikan masyarakat termasuk penipuan investasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bappebti Deddy Saleh dalam acara penandatanganan pembentukan BAKTI di gedung Departemen Perdagangan, Jakarta, Jumat (7/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil dari arbitrase ini sudah punya kekuatan hukum tetap," katanya.
Ditempat yang sama Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pembentukan badan arbitrase ini merupakan kumpulan berbadan hukum yang berfungsi sebagai penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara-cara mediasi pemberian pendapat yang mengikat.
"Pelaku bidang perdagangan berjangka komoditi dapat menggunakan BAKTI sebagai sarana penyelesaian sengketa," ucap Mari. (hen/ir)











































