UBS Singapura Digugat Pasutri Indonesia Rp 93 Miliar

UBS Singapura Digugat Pasutri Indonesia Rp 93 Miliar

- detikFinance
Senin, 10 Nov 2008 07:58 WIB
UBS Singapura Digugat Pasutri Indonesia Rp 93 Miliar
Singapura - Pasangan suami istri asal Indonesia, Turniady Widjaja dan istrinya Rosemary mengungat UBS Singapura senilai US$ 8,6 juta atau sekitar Rp 93 miliar.

Mereka menggugat produk investasi valas keluaran UBS Singapura yang mereka nilai tidak sesuai. Pasutri yang telah menjadi klien UBS sejak tahun 2005 itu telah kehilangan banyak uangnya akibat investasi dari produk derivatif valas yang disebut sebagai 'accumulators'.

Dalam dokumen gugatan yang diperoleh Straits Times, pasutri itu mengklaim bahwa mereka diberi penjelasan oleh UBS, perdagangan derivatif valas itu 'mudah dan fleksibel'. Mereka juga mendapatkan jaminan keuntungan. Namun pada kenyataannya, mereka justru mendapatkan kerugian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasangan asal RI itu juga mengaku tidak menerima permintaan dari UBS untuk menambahkan kolateralnya untuk transaksi marjin. Akibatnya, bank 'menutup' posisi rugi mereka pada Agustus tahun lalu, yang menyebankan pasutri asal RI itu kehilangan aset-asetnya sekitar US$ 10 juta.

Turniady Widjaja, seperti dilansir dari Straits Times, Senin (10/11/2008), merupakan seorang direktur di sebuah perusahaan besar Indonesia yang bergerak di sektor tekstil, konstruksi dll.

Atas gugatan ini, UBS menyatakan bahwa semua transaksi yang berhubungan dengan dana dalam rekening milik Turniady dan istrinya dibuat dengan sepengetahuan keduanya. Transaksi itu juga dibuat oleh pasutri tersebut atau diotorisasi oleh perwakilannya.

Keduanya juga telah menandatangani kesepakatan bahwa mereka adalah investor yang berpengalaman dan bisa menerima saat diperingatkan bahwa ada risiko yang tidak terbatas yang berhubungan dengan transaksi marjin valas, termasuk produk accumulator itu.

UBS juga mengatakan, Turniady sudah memiliki pengalaman 3 tahun dalam transaksi marjin dan derivatif valas, termasuk produk accumulator itu. Menurut UBS, kedua pasutri itu juga sudah sangat akrab dengan istilah-istilah dan produk yang digunakan dalam bank investasi.

Kedua pasangan ini sekarang diwakili oleh kantor pengacara Manjit Govind & Partners, sementara UBS diwakili oleh Drew & Napier.

(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads