Merril Lynch dinilai telah melakukan perbuatan yang merugikan Renaissance dengan menjual saham-saham PT Triwira Insan Lestari Tbk milik Renaissance tanpa sepengetahuan Renaissance.
Renaissance memiliki portofolio investasi di Merrill Lynch, salah satunya adalah saham Triwira. Selain Triwira, Renaissance juga memiliki saham Colorpark, Citigroup dan Bear Sterns.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugatan terhadap Merrill Lynch telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 November 2008," ujarnya.
Kejadian bermula saat Renaissance sebagai nasabah Merrill Lynch mendapatkan fasilitas kredit dari Merrill Lynch senilai total US$ 17 juta pada 21 Mei 2008.
Fasilitas kredit itu kemudian digunakan Renaissance untuk membeli saham-saham Triwira sebanyak 120.000.000 saham. Tetapi 3 hari pasca pembelian saham Triwira, bagian risk management Merrill Lynch menolak untuk membayar harga pembelian saham-saham Triwira dengan alasan bahwa fasilitas kredit itu tidak dapat digunakan untuk membeli saham di pasar Indonesia.
"Merrill Lynch beralasan bahwa untuk membeli saham di pasar Indonesia tidak aman dan mengandung risiko," ujarnya.
Sehingga Merrill Lynch meminta Renaissance untuk membayar penuh pembelian saham-saham Triwira tersebut sebesar US$ 14,425 juta.
"Permintaan Merrill Lynch tersebut tidak cukup beralasan karena Renaissance Capital telah diberi fasilitas kredit sebesar US$ 17 juta dan saham-saham Triwira dibeli atas instruksi klien dan masih berada dalam penguasaan Merrill Lynch," ujarnya.
Renaissance yang beritikad untuk membeli saham Triwira itu akhirnya berinisiatif mentransfer dana ke Merrill Lynch sebesar US$ 2 juta.
"Dan Renaissance mengajukan proposal ke Merrill Lynch untuk membayar sebesar US$ 5 juta 25 Juli dan US$ 8 juta pada 8 Agustus 2008," ujarnya.
Persoalannya muncul ketika tiba-tiba Merrill Lynch menjual saham-saham Triwira secara sepihak pada posisi harga saham yang sedang turun.
"Sehingga sangat merugikan klien kami, pada 5 Agustus telah disampaikan peringatan kepada Merrill Lynch untuk menghentikan penjualan saham Triwira, namun tidak digubris, padahal pada saat yang bersamaan Merrill Lynch sedang menuntut atas pembayaran atas saham-saham Triwira tersebut kepada klien kami," ujarnya.
Hartono mengibaratkan transaksi ini seperti membeli rumah, sudah dibayar uang mukanya namun rumahnya tidak didapatkan. "Reputasi kami juga rusak," ujarnya.
(ddn/qom)











































