Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Nomor X.E.1 yang sebelumnya diterbitkan 31 Juli 2006.
Dalam peraturan baru ini pokok-pokok perubahan yang diatur antara lain adalah penyampaian Laporan Keuangan yang disampaikan Perusahaan Efek kepada Bapepam LK wajib disertai dengan surat pernyataan tentang pertanggungjawaban atas laporan keuangan yang meliputi antara lain tanggung jawab atas isi dan penyajian laporan keuangan dan sistem pengendalian internal perusahaan. "Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh seluruh anggota direksi dan satu komisaris yang mewakili dewan komisaris," ujar Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siara pers yang diterima detikFinance, Senin (10/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi dan akuntabilitas manajemen dan pengawasan terhadap kegiatan usaha Perusahaan Efek," kata Fuad.
(dnl/qom)











































