Bapepam Ketatkan Laporan Keuangan Perusahaan Efek

Bapepam Ketatkan Laporan Keuangan Perusahaan Efek

- detikFinance
Senin, 10 Nov 2008 13:25 WIB
Bapepam Ketatkan Laporan Keuangan Perusahaan Efek
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) hari ini mengeluarkan peraturan baru yaitu Peraturan Nomor X.E.1 tentang kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek.

Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Nomor X.E.1 yang sebelumnya diterbitkan 31 Juli 2006.

Dalam peraturan baru ini pokok-pokok perubahan yang diatur antara lain adalah penyampaian Laporan Keuangan yang disampaikan Perusahaan Efek kepada Bapepam LK wajib disertai dengan surat pernyataan tentang pertanggungjawaban atas laporan keuangan yang meliputi antara lain tanggung jawab atas isi dan penyajian laporan keuangan dan sistem pengendalian internal perusahaan. "Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh seluruh anggota direksi dan satu komisaris yang mewakili dewan komisaris," ujar Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siara pers yang diterima detikFinance, Senin (10/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dalam peraturan baru itu diatur laporan kegiatan Perusahaan Efek dibedakan antara Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan Perusahaan Efek yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabahnya serta Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha hanya sebagai Penjamin Emisi Efek.

"Peraturan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi dan akuntabilitas manajemen dan pengawasan terhadap kegiatan usaha Perusahaan Efek," kata Fuad.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads