Acara penandatanganan dilakukan oleh Dirut IBPA, Ignatius Girendroheru dan Chief Operating Officer BPAM, Meor Amri Meor Ayob di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/11/2008).
"MoU ini merupakan salah satu langkah strategis untuk mengakselerasi pengembangan dan kesiapan kita dalam rencana membuat lembaga penilai harga efek pertama di Indonesia," kata Ignatius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal yang akan dikerjakan dengan MoU ini antara lain, dukungan dan asistensi dan pengembangan LPHE, dukungan dan pelatihan SDM, pengembangan strategis bisnis baik jangka pendek maupun jangka panjang serta pertukaran informasi antar dua negara.
Saat ini LPHE sedang dalam persiapan operasi dan rencananya pada awal 2009 sudah bisa berjalan. LPHE merupakan lembaga yang bertujuan untuk membuat referensi harga wajar produk obligasi dengan metode marked to market. (ir/qom)










































