Demikian disampaikan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom dalam konferensi pers di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (12/11/2008). Hadir dalam kesempatan tersebut 3 Deputi Gubernur BI: Hartadi Sarwono, Budi Mulya dan Muliaman Hadad.
Miranda pun menjelaskan tentang pertemuan G20 yang sempat diikutinya beberapa hari lalu. Ia menjelaskan, ada 40 lebih bank sentral dan hampir semuanya mengaku mengalami capital outflow yang sangat besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi lebih tepat dibilang memang ada capital outflow di Indonesia, tapi itu tidak jauh berbeda dengan di negara lain. Dan saya pribadi melihat ini bukan karena spekulasi. Tapi karena kurangnya pasokan dolar," imbuh Miranda.
Karena itulah, lanjut Miranda, Bank Sentral AS (The Fed) memberikan pinjaman dolar karena memahami situasi ini.
"Oleh karena itu dengan kondisi kekeringan saat ini, biarlah mereka yang benar-benar perlu yang membeli dolar," pungkasnya.
BI pada hari ini memang mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank.
Melalui ketentuan ini, pelaku ekonomi selain bank, yaitu nasabah individu, badan hukum Indonesia dan pihak asing, dapat dengan bebas melakukan pembelian valuta asing, baik melalui transaksi spot, forward, maupun transaksi derivatif. Namun, untuk pembelian valuta asing yang jumlahnya melebihi US$ 100.000 per bulan dapat dilakukan sepanjang memiliki underlying transaksi.
(qom/lih)











































