Demikian disampaikan Treasury Division Head Bank NISP Suryanto Chang ketika dihubungi detikFinance, Kamis (13/11/2008).
Baginya, aturan yang baru saja dikeluarkan BI ini tidak akan berpengaruh banyak untuk memperbaiki kondisi rupiah saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suryanto, para nasabah justru akan merasa segan membawa pulang dananya dari luar negeri karena khawatir akan kesulitan kalau mau menukarnya ke dolar lagi.
"Jadi mereka akan berpikir dua kali kalau mau bawa masuk uangnya. Orang kan juga jadi segan kalau ditanya-tanya," tambahnya.
Selain itu, perbankan juga akan kerepotan karena tidak punya akses untuk mengontrol apakah nasabahnya sudah mencapai batas pembelian dolar sebesar US$ 100.000 di tempat lain.
"Kalau saya bank, bagaimana saya tahu nasabah saya juga membeli dolar sampai US$ 100.000 di bank lain atau tidak. Mana saya tahu, itu yang kita pertanyakan," katanya.
BI pada Rabu kemarin mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank.
Melalui ketentuan ini, pelaku ekonomi selain bank, yaitu nasabah individu, badan hukum Indonesia dan pihak asing, dapat dengan bebas melakukan pembelian valuta asing, baik melalui transaksi spot, forward, maupun transaksi derivatif.
Namun, untuk pembelian valuta asing yang jumlahnya melebihi US$ 100.000 per bulan dapat dilakukan sepanjang memiliki underlying transaksi.
(lih/ir)











































