Sekretaris Perusahaan Antam Bimo Budi Satriyo dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (13/11/2008) mengatakan pengakhiran ini disebabkan karena berdasarkan kajian yang dilakukan BHP Billiton, bisnis tersebut kurang memiliki prospek serta belum diperolehnya persetujuan Kontrak Karya pada tanggal 31 Oktober 2008.
Persetujuan Kontrak Karya ini merupakan salah satu prasyarat diteruskannya perjanjian usaha patungan (joint venture agreement/JVA) antara Antam dengan BHP Billiton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sistem KP dinilai tidak relevan lagi sehingga akan diganti dengan Kontrak Karya. Caranya, Antam harus mengembalikan KP itu pada pemerintah daerah dulu, baru kemudian Antam dan BHP mendapat Kontrak Karya dari pemerintah pusat. KP memang wewenang pemda, sementara Kontrak Karya merupakan wewenang pemerintah pusat.
Manajemen Antam sebelumnya telah mengantisipasi kemungkinan terminasi ini dengan menyusun contingency plan berupa pengembangan sumber daya nikel dengan menggunakan teknologi pirometalurgi. Teknologi pirometalurgi saat ini telah digunakan Antam untuk memproduksi feronikel di tiga pabrik feronikel yang dimiliki di Pomalaa, Sulawesi Tenggara.
Meski pengembangan nikel merupakan salah satu strategi pertumbuhan Antam, namun fokus utama manajemen saat ini adalah tercapainya financial close proyek Chemical Grade Alumina Tayan. Antam mengharapkan financial close tersebut dapat terealisir pada tahun 2009.
Fokus utama lain manajemen adalah penurunan biaya produksi guna mempertahankan tingkat kompetitif perusahaan di tengah kondisi pertambangan global yang kurang baik.
Antam telah mengundang beberapa perusahaan sebagai kandidat Independent Power Producer (IPP) yang akan membangun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menggunakan batubara guna menurunkan level biaya produksi komoditas feronikel. (ir/qom)











































