"Kami sedang mengkaji pencatatan repo dalam sistem perdagangan bursa," ungkap Direktur KPEI, Hoesen usai paparan di Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta, Jumat (14/11/2008).
Hoesen menjelaskan, setelah melihat masalah repo grup Bakrie yang bisa berdampak negatif pada pasar secara keseluruhan, BEI bersama KPEI dan KSEI menilai pencatatan aktifitas repo dalam mekanisme perdagangan saham menjadi aspek penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
jelas Hoesen.
Namun ia mengatakan realisasinya belum dapat dilakukan dalam waktu dekat lantaran masalah repo grup Bakrie masih belum tuntas.
"Realisasinya setelah kasus ini selesai. Mungkin tahun depan, sekalian dengan penggunaan platform baru yang sedang dibangun bursa. Saat ini masih dikaji," ujar Hoesen. (dro/qom)











































