Pinjam Meminjam Efek Dihentikan, 10 Broker Protes

Pinjam Meminjam Efek Dihentikan, 10 Broker Protes

- detikFinance
Jumat, 14 Nov 2008 17:23 WIB
Pinjam Meminjam Efek Dihentikan, 10 Broker Protes
Jakarta - Sejumlah perantara perdagangan saham (broker) sempat memprotes kebijakan pembekuan pinjam meminjam efek (PME) yang diberlakukan bursa sejak awal Oktober lalu.

"Ada sekitar 10 sampai 15 broker yang protes ketika kita akan memberlakukan pembekuan PME awal Oktober lalu," ungkap Direktur PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Hoesen usai paparan di Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta, Jumat (14/11/2008).

Sayangnya, ia enggan membeberkan nama-nama broker tersebut. Namun yang jelas, broker-broker yang protes tersebut merupakan broker yang sebagian besar aktifitasnya dilakukan dengan menggunakan fasilitas pinjam meminjam efek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak etis kalau saya sebutkan nama-namanya. Tapi setelah kami jelaskan alasan pembekuan PME pada mereka, akhirnya mereka sepakat kok," ujar Hoesen.

Pada awal Oktober BEI bersama dengan KPEI dan KSEI (PT Kustodian Sentral EfekIndonesia) telah membekukan aktifitas PME di lantai bursa. Hingga saat ini pembekuan PME masih diberlakukan.

"Pembekuan dilakukan setelah kami menilai kondisi pasar modal global sedang kurang kondusif, sehingga jika PME tetap diberlakukan bakal berpengaruh negatif pada pasar," jelas Hoesen.

Ia menjelaskan, PME merupakan fasilitas yang memungkinkan transaksi short selling dan margin trading dilakukan oleh pelaku pasar. Dua jenis transaksi tersebut sebenarnya lumrah dalam pasar modal di seluruh dunia, malah dinilai menjadi salah satu aspek yang mendorong terciptanya likuiditas pasar.

"Dengan adanya short selling dan margin trading, justru mendorong likuiditas pasar. Dasarnya begini, ketika jatuh tempo tiba, broker kan harus mengambil kembali saham-saham yang beredar di borrower (peminjam). Mekanismenya dikenal
sebagai jual paksa (forced sell). Dengan adanya forced sell akan mendorong likuiditas," papar Hoesen.

Hoesen menekankan, dua jenis transaksi tersebut pada dasarnya bagus dilakukan dalam keadaan pasar sedang normal dan menanjak. "Namun dalam keadaan pasar modal sedang anjlok, dua jenis transaksi tersebut bisa mendorong pasar jatuh lebih dalam lagi. Itulah sebabnya kenapa akhirnya kita bekukan," jelas Hoesen.

Kendati fasilitas PME telah dibekukan, Hoesen menyatakan bukan jaminan aksi short selling dan margin trading tidak berjalan sama sekali sepanjang awal Oktober hingga hari ini.

"Pinjam meminjam efek antar broker sebenarnya masih bisa terjadi. Dan itu off balance sheet. Namun dengan pembekuan ini, setidaknya bisa meredam aksi tersebut. Tapi kelihatannya praktik itu masih berlangsung, hanya saja tidak bisa kita monitoring," ujarnya.


(dro/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads