"Menurut penjelasan mereka dan telah kami konfirmasi, masalahnya adalah keterlambatan pembayaran transaksi di akhir September akibat kebijakan pengetatan likuiditas perbankan di Amerika Serikat," ungkap Direktur KPEI, Hoesen dalam paparan di Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta, Jumat (14/11/2008).
Sebelumnya Hoesen menjelaskan, tentang gagal bayar dalam terminologi bursa memiliki berbagai makna. Namun intinya, pada saat waktu penyelesaian transaksi tiba (settlement), broker terkait tidak dapat memenuhi kewajibannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Danatama, Hoesen mengatakan broker yang dekat dengan grup Bakrie tersebut beralasan ada keterlambatan teknis akibat kebijakan perbankan di Amerika Serikat yang diberlakukan oleh Federal Reserved (The Fed).
"Mereka mengatakan, bersamaan dengan settlement telah terjadi penundaan pencairan pinjaman di AS yang mana merupakan kebijakan The Fed pada semua bank disana. Investor Danatama yang settlement hari itu, dananya tertahan di bank AS. Akibatnya pembayaran settlement ke Danatama jadi tertunda," papar Hoesen.
Penundaan settlement Danatama terjadi atas 3 transaksi di 3 hari perdagangan yang berbeda berturut-turut. Total gagal bayar tersebut mencapai Rp 400 miliar lebih.
"Ketika settlement tiba, Danatama telah menjelaskan alasan tersebut awalnya kami yakin dan percaya. Namun kami melakukan penelusuran dan konfirmasi ke bank yang mereka katakan di AS. Mereka berjanji akan melakukan settlement jam 1 siang besoknya," ujar Hoesen.
Namun Hoesen mengungkapkan, setelah tenggat waktu tambahan settlement tiba pukul 1 siang, Danatama belum juga melakukan settlement. Akibatnya, KPEI memberikan ancaman pada Danatama.
"Ancaman kami ketika itu adalah akan menjual paksa (forced sell) portofolio Danatama yang terkait dengan pinjam meminjam efek (PME). Nilainya sekitar 300% dari total kewajiban mereka. Setelah kita ancam, mereka menunjukkan itikad baik dengan berjanji akan segera mencari dana untuk memenuhi kewajibannya yang mencapai lebih dari Rp 400 miliar," papar Hoesen.
Akhirnya, Hoesen menambahkan, Danatama memenuhi kewajibannya dengan cara mencicil kepada KPEI. "Kalau dari sudut pandang KPEI, semua masalah mereka sudah beres. Kalau dari BEI sepertinya belum selesai," ujarnya.
Terbukti, suspensi Danatama belum juga dibuka oleh BEI meski sudah berlangsung selama satu bulan lebih. Sebelumnya, Direktur Perdagangan Saham, Litbang BEI M.S. Sembiring mengatakan BEI sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus Danatama.
Sepertinya pemeriksaan belum juga tuntas. Entah karena ada masalah yang lebih besar yang dihadapi BEI seperti masalah ambruknya pasar dan masalah repo grup Bakrie, atau memang masalah Danatama ternyata tidak sekedar masalah
keterlambatan settlement saja.
"Kami (KPEI) kurang tahu mengenai hal itu. Itu wewenangnya BEI. Wewenang kami sebatas gagal bayar sudah lunas saja. Tapi bukan tidak mungkin ada masalah-masalah yang perlu diluruskan lebih jauh oleh BEI sehingga suspensi belum dapat dibuka," jelas Hoesen.
Dalam catatan detikFinance, pada hari yang sama dengan transaksi Danatama gagal bayar, broker tersebut menangani transaksi pembelian kembali saham (buy back) PT Bumi Resources Tbk (BUMI) senilai Rp 400 miliar lebih.
Settlement transaksi buy back tersebut jatuh pada hari yang sama dengan settlement Danatama yang menjadi masalah. Boleh jadi gagal bayar Danatama terkait buy back BUMI. Sembiring pun sempat mengatakan gagal bayar Danatama
terkait buy back BUMI.
"Masalah Danatama untuk transaksi buy back BUMI pada beberapa settlement," ujar Sembiring.
Namun hingga saat ini belum ada kejelasan apakah transaksi tersebut benar-benar terkait buy back BUMI atau tidak, sebab pemeriksaan masih berlangsung. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana perusahaan sebesar BUMI mengalami gagal bayar? (dro/qom)











































