Erick Jazier Adriansjah yang bekerja sebagai staff equity sales PT Bahana Secutities ditahan Mabes Polri karena dianggap menyebarkan informasi mengenai bank-bank yang kesulitan likuiditas.
"Saya sangat menyesalkan hal seperti ini bisa terjadi di Bahana, saya tanya ke direksi Bahana, itu tindakan pribadi yang bertentangan dengan peraturan internal dan itu bukan tugasnya dia. Dia hanya sales bukan analis. Jadi memang ada pelanggaran ketentuan internal mereka sendiri," kata Sofyan di kantor BUMN, gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (17/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan mengaku tidak tahu apa sanksi yang diberikan Bahana ke tersangka tersebut. "Saya tidak tahu apakah ditegur atau diberhentikan sementara. Tapi itu kan perbuatan yang sangat buruk. Yang penting ini pelajaran berharga biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujar Sofyan.
Berawal dari sebuah email yang lalu di-forward hingga nun jauh ke mana-mana, Erick Jazier Adriansjah kini harus mendekam di tahanan Mabes Polri. Erick dituding bisa mengganggu kestabilan dunia perbankan Indonesia. (ir/qom)











































