Demikian disampaikan Kahumas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat ditemui dikantornya, Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (17/11/2008).
Menurut Abubakar, atas penyebaran rumor tersebut, Mabes Polri telah memeriksa dua pejabat dari PT Bahana Securities.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Mabes Polri akan tetap mengembangkan seandainya ada pihak-pihak lain yang menyuruh Erick menyebarkan rumor dengan tujuan mendiskreditkan lima bank yang sudah disebutkan yang juga dapat mengganggu perekonomian Indonesia.
Erick ditangkap oleh Mabes Polri pada Sabtu (15/11/2008), karena dituding menyebarkan rumor tentang sejumlah bank yang kesulitan likuiditas. Erick mencatut nama 5 bank yakni Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank Victoria dan Bank CIC (sekarang Bank Century). (anw/qom)











































