"Perseroan akan melaksanakan buy back sebanyak-banyaknya 15% dari Modal Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh," ujar Corporate Secretary PKPK, Soeroso dalam prospektus yang dipublikasikan, Selasa (18/11/2008).
Total jumlah saham perseroan dalam Modal Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh sebanyak 600 juta saham. Dengan demikian jumlah saham yang akan dibeli kembali sebanyak-banyaknya 90 juta saham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada perdagangan hari ini, harga saham PKPK anjlok Rp 25 hingga kena penolakan otomatis (auto rejection) batas bawah di level Rp 240 dari penutupan kemarin Rp 265. Mengacu pada harga tersebut, nilai buy back 90 juta saham akan sekitar Rp 21,6 miliar.
"Harga buy back akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen perseroan," jelas Soeroso.
Jadwal pelaksanaan buy back mulai 17 November 2008 hingga 16 Februari 2009. Untuk keperluan tersebut, perseroan menunjuk PT Investindo Nusantara Securities sebagai broker pelaksana.
"Saham-saham yang telah dibeli kembali akan disimpan sebagai Modal Saham Yang Diperoleh Kembali (treasury stocks) untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun. Saham-saham ini dapat dijual kembali ke pasar apabila kondisi pasar sudah pulih," ujar Soeroso. (dro/ir)










































