Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany usai acara UMKM Award
di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (18/11/2008) malam.
"Apakah kita bisa pisahkan pemeriksaan antara dianya (Erick) atau Bahana itu yang
kita lihat lah. Sejauh mana Bahana bertanggung jawab kita lihat nanti," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok (Rabu) itu kalau enggak salah dia akan datang ke Bapepam untuk melapor,"
katanya.
Ia mengatakan, Bapepam sendiri akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Erick
sekaligus tempat dimana Erick bekerja, PT Bahana Securities. "Kita akan cek dulu,
kan belum tahu dia salah apa enggak," ujarnya.
Erick sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri setelah ketahuan
menyebarkan rumor gangguan likuiditas melalui surat elektronik (e-mail) ke sejumlah
kliennya. Dengan kejadian ini, Erick terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun.
Pihak Bahana sendiri telah memberi sangsi kepada Erick berupa skorsing sampai ada
keputusan hukum yang jelas. Erick yang sudah berkecimpung di dunia pasar modal sejak
tahun 2003 tersebut bergabung dengan Bahana pada September 2007. (ang/qom)











































