BEI Siapkan Aturan Repo Wajib Lapor

BEI Siapkan Aturan Repo Wajib Lapor

- detikFinance
Kamis, 20 Nov 2008 13:35 WIB
BEI Siapkan Aturan Repo Wajib Lapor
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengirimkan draf aturan baru pasar modal untuk mengatur transaksi gadai efek (repurchase agreement/repo) ke Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

BEI juga telah melayangkan surat pada broker agar melaporkan setiap transaksi repo setiap hari.

"Bursa akan membuat aturan baru tentang transaksi efek, salah satunya mencakup wajib lapor transaksi repo setiap hari. Draf sudah dikirim ke Bapepam. Broker pum sudah kiami minta melaporkan transaksi repo setiap hari," ujar Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan BEI, Guntur Pasaribu di kantornya, SCBD, Jakarta, Kamis (20/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan tersebut akan mulai berlaku tahun 2009. "Kita harapkan aturan baru ini
mulai berlaku awal tahun 2009," kata Guntur.

Sementara peraturan repo belum berlaku, BEI telah melayangkan surat edaran pada broker-broker anggota bursa menghimbau kesediaan melaporkan setiap transaksi repo yang terjadi secara harian.

"Kami juga telah mengirim surat edaran ke broker agar mereka melaporkan setiap transaksi repo per hari," ujar Guntur.

Data repo efek yang yang harus dilaporkan sekuritas adalah jumlah repo, berapa pihak terlibat, siapa lawan transaksinya, apa underlying-nya, dan jatuh tempo.

Dengan mengetahui data repo ini, lanjut Guntur, maka BEI bisa melakukan monitor sehingga bisa menentukan rasio repo yang diperbolehkan untuk menjaga manajemen risiko perusahaan sekuritas.

Selama ini repo atas efek seperti saham atau obligasi belum diatur oleh otoritas bursa sehingga tidak terlacak berapa jumlah efek yang direpo. Efek yang dicatat sebagai instrumen di BEI baru saham, obligasi, dan produk derivatif. (dro/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads