Penyeragaman harga itu dilakukan sehubungan dengan kurang aktifnya transaksi di pasar tunai yang berakibat harga terakhir yang terjadi (previous price) sering berbeda jauh dengan harga dengan harga yang terjadi di pasar reguler.
"Sehingga dapat menjadi tidak wajar jika digunakan sebagai harga acuan transaksi di pasar tunai," kata Direktur Perdagangan Saham dan Pengembangan Produk MS Sembiring, dalam pengumuman Jumat (21/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ir/qom)